Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Tugas
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undanganm serta pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler siding/rapat DPRD
Fungsi
Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan
- Pelaksanaan fasilitas tugas DPRD.
- Pelaksanaan Konsultasi dan koordinasi vertikal meupun horizontal guna synkronisasi dan kelancaran pelaksanaan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi
Struktur bagian persidangan dan perundang-undangan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan.