Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

Hubungi kami

Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57145

setwan.surakarta@gmail.com

(0271) 712461 / 717620

Tugas

Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undanganm serta pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler siding/rapat DPRD

Fungsi

Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan

  1. Pelaksanaan fasilitas tugas DPRD.
  2. Pelaksanaan Konsultasi dan koordinasi vertikal meupun horizontal guna synkronisasi dan kelancaran pelaksanaan
  3. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi

Struktur bagian persidangan dan perundang-undangan

Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan.