Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan

Hubungi kami

Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57145

setwan.surakarta@gmail.com

(0271) 712461 / 717620

Tugas

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penganggaran, kerja sama dan aspirasi

Fungsi

Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan

  1. Pengoordinasian dan memfasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat;
  2. Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
  3. Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan fungsinya.

Struktur Organisasi

Struktur bagian persidangan dan perundang-undangan

Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.