Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan
Tugas
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penganggaran, kerja sama dan aspirasi
Fungsi
Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan
- Pengoordinasian dan memfasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat;
- Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
- Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan fungsinya.
Struktur Organisasi
Struktur bagian persidangan dan perundang-undangan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.