Bagian Umum dan Keuangan
Tugas
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kepegawaian, program dan keuangan serta rumah tangga
Fungsi
Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan
- Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan kepegawaian dan organisasi Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- Penyelenggaraan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
- Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksana evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan public;
Struktur Organisasi
Bagian Umum dan Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas :
- Subbagian Administrasi, Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan penganggaran Sekretariat DPRD.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Umum dan Keuangan.