Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan

Hubungi kami

Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57145

setwan.surakarta@gmail.com

(0271) 712461 / 717620

Tugas

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kepegawaian, program dan keuangan serta rumah tangga

Fungsi

Fungsi bagian persidangan dan perundang-undangan

  1. Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. Pengelolaan kepegawaian dan organisasi Sekretariat DPRD;
  3. Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
  4. Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  5. Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
  6. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  7. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
  9. Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  10. Pelaksana evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  11. Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  12. Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  13. Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  14. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  15. Pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  16. Penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan public;

Struktur Organisasi

Bagian Umum dan Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas :

  1. Subbagian Administrasi, Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan penganggaran Sekretariat DPRD.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Umum dan Keuangan.