TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA

Tugas & Fungsi

SEKRETARIAT DPRD

KOTA SURAKARTA

Hubungi kami

Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57145

setwan.surakarta@gmail.com

(0271) 712461 / 717620

Tugas

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kepegawaian, program dan keuangan serta rumah tangga

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  4. Menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli sesuai kemampuan keuangan daerah.

Fungsi

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
  2. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Sekretariat DPRD.

Selain tugas dan fungsi, Sekretariat DPRD juga menyelenggarakan Layanan Publik, antara lain :

  1. Pelayanan Audiensi;
  2. Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja; dan
  3. Pelayanan Sidak.

Semua layanan tersebut diberikan secara gratis kepada Masyarakat. Dalam Upaya meningkatkankualitas pelayanan, Sekretariat DPRD telah mengembangkan berbagai inovasi digital, seperti :

  1. Website DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD;
  3. Aplikasi e-Notulen, e-tamu, Digital Arsip;
  4. TV Parlemen;
  5. Aplikasi Si Pokir AI;
  6. Bank Data.

Inovasi-inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas informasi bagi publik.


a. Pengoordinasian pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
b. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Sekretariat DPRD.


Selain tugas dan fungsi, Sekretariat DPRD juga menyelenggarakan Layanan Publik, antara lain :
a. Pelayanan Audiensi;
b. Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja; dan
c. Pelayanan Sidak.


Semua layanan tersebut diberikan secara gratis kepada Masyarakat. Dalam Upaya meningkatkankualitas pelayanan, Sekretariat DPRD telah mengembangkan berbagai inovasi digital, seperti :
a. Website DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD;
c. Aplikasi e-Notulen, e-tamu, Digital Arsip;
d. TV Parlemen;
e. Aplikasi Si Pokir AI;
f. Bank Data.
Inovasi-inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas informasi bagi publik.