SURAKARTA – Upaya penertiban dan penguatan administrasi aset Pemerintah Kota Surakarta terus menunjukkan hasil. Salah satunya ditandai dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) atas tanah yang digunakan sebagai kompleks perkantoran DPRD Kota Surakarta.
Sertifikat tersebut diserahkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surakarta bersamaan dengan 93 sertifikat hak pakai aset pemerintah lainnya dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), Kamis (24/9) di Grha Paripurna DPRD Kota Surakarta.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo menyampaikan, terbitnya sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset yang selama ini digunakan sebagai kantor DPRD.
Menurutnya, proses penertiban administrasi tersebut semakin diperlukan ketika DPRD Kota Surakarta mengajukan rencana rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD yang mengalami kerusakan akibat kebakaran dalam kerusuhan tahun lalu.
“Pada saat mau pengusulan rehabilitasi, salah satu syaratnya adalah sertifikat itu. Kemudian kita koordinasikan dengan Pemkot, bagaimana aset-aset tempat lainnya bisa dilakukan percepatan. Hari ini akhirnya bisa selesai setelah 20 tahun,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, sebelum digunakan sebagai kantor DPRD, lokasi tersebut merupakan kantor BP7. Sementara itu, kantor DPRD sebelumnya berada dalam satu kompleks dengan Balai Kota Surakarta. Setelah peristiwa kebakaran pada 1999, aktivitas DPRD kemudian berpindah ke lokasi yang digunakan hingga saat ini.
“Jadi sertifikatnya masih yang lama, dulu pada saat awal kita menempati. Karena dulu kantor DPRD itu kan satu kompleks dengan Balai Kota. Kemudian setelah terbakar (kerusuhan 1999), kita mendapatkan tempat di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi menjadi momentum untuk memperkuat tertib administrasi aset pemerintah. Untuk itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta dan instansi terkait terus melakukan koordinasi agar berbagai aset pemerintah yang masih memerlukan penataan administrasi dapat segera diselesaikan.
Budi berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Ini menjadi bagian dari upaya penertiban aset-aset milik pemerintah. Mudah-mudahan aset-aset lainnya juga bisa segera dituntaskan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Surakarta Krisna Prihadi mengatakan, pada momentum Hantaru tahun ini pihaknya menyerahkan sebanyak 93 sertifikat hak pakai.
Dari jumlah tersebut, tujuh sertifikat merupakan aset yang proses administrasinya telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya dialihkan ke Pemerintah Kota Surakarta. Salah satunya merupakan aset yang digunakan sebagai kantor DPRD Kota Surakarta.
“Alhamdulillah, berbarengan dengan Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang, hari ini kami memberikan 93 sertifikat hak pakai. Sebelumnya, pada saat acara 17 Agustus, kami juga menerima prosesnya. Dari 17 Agustus sampai 24 September, kami menyelesaikan 93 sertifikat,” terang Krisna.
Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantah Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Dari 93 itu ada tujuh sertifikat yang dulu sudah dari 20 tahun yang lalu belum dialih atau belum beralih ke Kota Surakarta karena beberapa masalah. Alhamdulillah tahun ini bisa kami selesaikan,” ujarnya.
Krisna menegaskan, Kantah Kota Surakarta berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah. Tidak hanya aset milik pemerintah daerah, proses tersebut juga mencakup tanah untuk fasilitas sosial dan keagamaan.
“Ke depan kami tetap berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah-tanah wakaf, sosial, keagamaan. Kami akan bantu maksimal mungkin,” katanya.
Ia menyebut, sejumlah aset Pemerintah Kota Surakarta lainnya juga masih dalam proses sertifikasi, antara lain tanah jalan, lingkungan, hingga aset yang berkaitan dengan kawasan pengelolaan sampah.
Kepastian sertifikat, lanjut Krisna, menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan administrasi yang lengkap, status aset pemerintah menjadi semakin jelas dan mendukung pengelolaan aset secara tertib.
“Ketika berkas lengkap dan clear, kami tentunya memperkuatnya dengan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat,” jelasnya.
Selain penertiban aset pemerintah, Krisna juga mengajak masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk lama untuk melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kemudahan dalam pelayanan.
“Bagi masyarakat di Solo yang sertifikatnya masih sertifikat lama, bisa ke kantor pertanahan untuk dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto turut mengapresiasi penyelesaian administrasi aset tersebut. Menurutnya, terbitnya sertifikat hak pakai menjadi langkah penting dalam memperkuat ketertiban administrasi aset Pemerintah Kota Surakarta.
“Terima kasih sekali kepada BPN Kota Surakarta. Luar biasa, 20 tahun banyak yang belum tertib administrasi. Hari ini tertib, terbitlah hak pakai dan sudah diserahkan di Hantaru ke-66 tahun ini,” kata Respati.
Terbitnya sertifikat hak pakai tersebut menjadi bagian dari langkah bersama Pemerintah Kota Surakarta, DPRD, Kantah Kota Surakarta, BPKAD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan kepastian legalitas, pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah diharapkan semakin tertib serta mendukung keberlanjutan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Arifin Rochman


