SURAKARTA – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta resmi menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengunduran Diri dan Pemberhentian Wali Kota Surakarta serta Pengusulan Wakil Wali Kota Surakarta menjadi Wali Kota Surakarta di Gedung Graha Paripurna, Rabu Pagi (17/7/2024). DPRD menargetkan Surat Keputusan (SK) Resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) keluar pekan depan.
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari, dan Taufiqurrahman.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka juga terlihat duduk dikursi podium disamping Ketua DPRD dengan didamping Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa.
Rapat sendiri dibuka Budi sekitar pukul 10 pagi dengan dimulai pembacaan presensi kehadiran yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim.
Kinkin menginformasikan bahwa dari 45 Anggota Dewan, 36 orang hadir, sedangkan 9 orang izin tidak mengikuti proses paripurna. Dengan jumlah tersebut, rapat paripurna telah memenuhi syarat 3/4 guna membahas Pesetujuan pengunduran diri Putra Sulung Jokowi.
Ketua DPRD, Budi Prasetyo menjelaskan bila pengunduran diri ini sesuai permintaan Gibran sendiri berdasarkan surat Wali Kota Surakarta Tanggal 16 Juli Nomor TM.00.07/2525/2024 perihal pengajuan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta.
Lebih lanjut, Dalam Rancangan Keputusan DPRD Kota Surakarta Nomor 20 tahun 2024 tentang Usulan Pengunduran Diri dan Pemberhentian Wali Kota Surakarta Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah serta Usulan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta sisa Masa Jabatan dari Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah, Memutuskan, Menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, serta menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta.
Budi menjelaskan bahwa hasil rapat paripurna langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jateng untuk segera diteruskan ke Kemendagri. “Kami berharap sebelum tanggal 24 (Rabu) SK sudah turun dari Kemendagri,” ujarnya.
“Karena kaitannya dengan rangkaian pembahasan APBD Perubahan yang saat ini berjalan, makanya kan ini harus cepat karena kalau tidak segera (ada Wali Kota) definitif proses pembahasan atau terkait perubahan akan berhenti dan ini tentunya akan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Secara De Jure, lanjut Budi, sebenarnya Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota sampai SK dari Kemendagri turun. Namun secara De Facto Gibran tak lagi menjabat karena keputusannya sendiri. “sehingga yang sifatnya Urgent tidak ada yang bisa mengambil keputusan. Untuk itu, mudah-mudahan SK Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota ini segera turun,” ujarnya.
Budi menuturkan, terhitung sejak penyerahan surat pengunduran diri kemarin, Semua fasilitas yang diberikan juga telah dikembalikan kepada Negara. Mulai dari Kendaraan dinas hingga rumah dinas Loji Gandrung.
“saat menyampaikan surat pengunduran diri ke kami di pimpinan DPRD, Mas Gibran juga sudah menyampaikan tidak menggunakan fasilitas daerah. Jadi termasuk mobil ya sudah tidak menggunakan AD 1 A lagi, kesini tadi juga sudah memakai mobil pribadi kemudian Loji Gandrung kemarin juga sudah mulai beres-beres, sudah dikembalikan ke Daerah,” ujar Ketua DPRD.
Menyoal Wakil Teguh nantinya, Budi mengatakan pada usulan, karena waktu menjabatnya hanya singkat, maka mengacu pada aturan tidak perlu mengangkat Wakil Wali Kota. “Jadi pak teguh Single nanti. Kalau soal pekerjaan di pemkot nanti ada Pak Sekda serta OPD yang membantu, saya kira itu bisa untuk menjalankan tugas Wali Kota kedepan,” pungkasnya.
Usai kesepakatan, para pimpinan DPRD Solo memberikan keris kepada Gibran. “Keris ini merupakan kenang-kenangan untuk Gibran yang akan bertugas di Jakarta sebagai Wapres. Filosofinya keris itu kan bisa menandakan Kebangkitan Ekonomi Rakyat Indonesia Surakarta,” lanjut Budi sembari menambahkan, “Juga harapan kita nanti ketika Pak Wali di Jakarta keris ini sebagai wujud tetap kerja keras rendah hati kemudian ikhlas dan satu lagi ingat Solo atau rakyat Surakarta,” tandasnya.
Sementara itu, Gibran dalam sambutannya dengan tegas mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta.
“Menindaklanjuti Keputusan KPU nomor 504 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilu 2024, yang bertanda tangan di bawah ini, nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Surakarta bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama tiga tahun terakhir. “Jadi saya pamit, mohon maaf bila ada kesalahan selama memimpin,” ungkapnya.
Arifin Rochman