PELAYANAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
-
(0271) 712461
-
0878 7284 4090
-
Kunjungan Langsung
-
-
Unit Layanan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Notulis Komisi mengajukan surat permohonan pelaksanaan Sidak kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
- Notulis Komisi mengajukan permohonan Sidak yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP).
- Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP memfasilitasi Sidak Komisi.
- Pelaksanaan Sidak Komisi.
- Notulis membuat realisasi Sidak dan Laporan Sidak kepada Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP dan Ketua DPRD.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Pra Sidak : 1 Hari Kerja
(meliputi Surat Permohonan Sidak Komisi dan RAB Fasilitasi Sidak kepada Sekretariat DPRD) - Pelaksanaan Sidak : 1 Hari
- Pasca Sidak : 2 Hari Kerja
(meliputi pembuatan realisasi dan laporan Sidak)
PERSYARATAN
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Sidak.
- Rencana Anggaran Biaya Sidak.