Pelayanan Inspeksi Mendadak

PELAYANAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Unit Layanan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Notulis Komisi mengajukan surat permohonan pelaksanaan Sidak kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
  2. Notulis Komisi mengajukan permohonan Sidak yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP).
  3. Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP memfasilitasi Sidak Komisi.
  4. Pelaksanaan Sidak Komisi.
  5. Notulis membuat realisasi Sidak dan Laporan Sidak kepada Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP dan Ketua DPRD.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Pra Sidak : 1 Hari Kerja
    (meliputi Surat Permohonan Sidak Komisi dan RAB Fasilitasi Sidak kepada Sekretariat DPRD)
  2. Pelaksanaan Sidak : 1 Hari
  3. Pasca Sidak : 2 Hari Kerja
    (meliputi pembuatan realisasi dan laporan Sidak)

PERSYARATAN

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Sidak.
  2. Rencana Anggaran Biaya Sidak.