STANDAR PELAYANAN
SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA
Nama Unit Pelayanan : Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Jenis Pelayanan : Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja
ALUR DAN PERSYARATAN
LAYANAN PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN KERJA
Bagi Masyarakat, siswa/mahasiswa, atau instansi lainnya yang ingin berkunjung ke Sekretariat DPRD atau DPRD dapat bersurat terlebih dahulu, untuk kita jadwalkan pertemuan, dalam penerimaan tamu kita membuka peluang diskusi untuk koordinasi/konsultasi atau sharing permasalahan-permasalahan lainnya.
- Pengguna Layanan mengirim surat permohonan kunjungan ke Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
- Surat Permohonan kunjungan baik melalui Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD lebih lanjut direkam pada aplikasi persuratan untuk mendpaatkan disposisi dari sekretaris DPRD.
- Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
- Sekretariat DPRD mengirim Surat Jawaban.
- Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu
- Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi dan pihak yang dapat dihubungi.
- Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whats application/website : setwan.surakarta.go.id
- Peserta kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Surakarta.
Layanan 60 Menit Sejak Tamu Datang
Ulas : ulas.surakarta.go.id
No. Telepon :(0271) 712461
Website : setwan.surakarta.go.id
KUNJUNGAN LANGSUNG
SPAN Lapor : surakarta.lapor.go.id