Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja

PELAYANAN KUNJUNGAN TAMU

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Unit Layanan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengguna Layanan mengisi pada aplikasi e-tamu dan mengunggah surat permohonan kunjungan ke Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
  2. Surat permohonan kunjungan baik melalui Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD lebih lanjut direkam pada aplikasi persuratan untuk mendapatkan disposisi dari Sekretaris DPRD
  3. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
  4. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan DPRD yang akan menerima tamu kunjungan kerja.
  5. Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu.

PERSYARATAN

PERSYARATAN

  1. Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi dan pihak yang dapat dihubungi.
  2. Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whatsapp application/aplikasi e-tamu.
  3. Peserta Kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di Lingkungan DPRD Kota Surakarta.