PELAYANAN KUNJUNGAN TAMU
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
-
(0271) 712461
-
0878 7284 4090
-
Kunjungan Langsung
-
-
Unit Layanan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengguna Layanan mengisi pada aplikasi e-tamu dan mengunggah surat permohonan kunjungan ke Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
- Surat permohonan kunjungan baik melalui Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD lebih lanjut direkam pada aplikasi persuratan untuk mendapatkan disposisi dari Sekretaris DPRD
- Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
- Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan DPRD yang akan menerima tamu kunjungan kerja.
- Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu.
PERSYARATAN
PERSYARATAN
- Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi dan pihak yang dapat dihubungi.
- Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whatsapp application/aplikasi e-tamu.
- Peserta Kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di Lingkungan DPRD Kota Surakarta.