Tugas pokok Sekretariat DPRD meliputi :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
d. Menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli sesuai kemampuan keuangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
b. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Sekretariat DPRD.
Selain tugas dan fungsi, Sekretariat DPRD juga menyelenggarakan Layanan Publik, antara lain :
a. Pelayanan Audiensi;
b. Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja; dan
c. Pelayanan Sidak.
Semua layanan tersebut diberikan secara gratis kepada Masyarakat. Dalam Upaya meningkatkankualitas pelayanan, Sekretariat DPRD telah mengembangkan berbagai inovasi digital, seperti :
a. Website DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD;
c. Aplikasi e-Notulen, e-tamu, Digital Arsip;
d. TV Parlemen;
e. Aplikasi Si Pokir AI;
f. Bank Data.
Inovasi-inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas informasi bagi publik.