SURAKARTA – Dalam rangka memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk menghindari potensi temuan administratif dan hukum di kemudian hari, DPRD Kota Surakarta bersama Sekretariat DPRD Kota Surakarta melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kunjungan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak 21 hingga 23 April 2025.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo didampingi Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, serta Sekretaris DPRD, Kinkin Sultanul Hakim dan jajaran struktural terkait. Fokus utama konsultasi membahas dua hal pokok: permasalahan hukum yang melibatkan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Kevin Fabiano dan mekanisme serta prosedur dalam rangka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sedang disiapkan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, rombongan diterima oleh Yan Mahendra, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah II.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo dalam kesempatan itu menyampaikan secara langsung maksud kunjungan. “Kami hadir untuk meminta arahan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri, agar langkah-langkah yang kami ambil, baik terkait hak keuangan dan administratif Anggota DPRD yang sedang menghadapi persoalan hukum, maupun terkait proses PAW, semuanya dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Anggota DPRD atas nama Kevin Fabiano saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk NPC Indonesia, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Oktober tahun lalu. Meski belum ada putusan hukum tetap (inkracht), sejumlah aspek keuangan dan protokoler perlu dikoordinasikan secara cermat.

Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim menegaskan pentingnya konsultasi ini. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan administratif yang kami siapkan, termasuk langkah-langkah PAW, benar-benar sesuai dengan aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini juga sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab institusi,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif, pihak Kemendagri menyampaikan sejumlah panduan teknis dan pertimbangan hukum, termasuk skema penanganan hak keuangan anggota DPRD yang belum berstatus inkracht namun tengah menghadapi proses hukum.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas konsultasi sebelumnya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (15/4), serta pertemuan dengan Kantor Perwakilan Jawa Tengah yang tengah melaksanakan pemeriksaan di Pemerintah Kota Surakarta (17/4).

“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Surakarta yang proaktif dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Yan Mahendra saat menerima rombongan. Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi administrasi yang lengkap dalam setiap proses yang berkaitan dengan hak-hak anggota dewan, terutama yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Melalui konsultasi ini, diharapkan DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Surakarta dapat menjalankan tugas-tugas kelembagaan dengan penuh kehati-hatian, akuntabel, serta tetap menjaga integritas dan citra institusi di tengah dinamika yang terjadi.

Rzk/Arf