SURAKARTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta menggelar sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 62 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 27 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, serta Perwali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, Senin (6/1).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta ini dihadiri oleh Muh. Zainal Arifin, Sekretaris BPKAD Kota Surakarta dan Kepala Bidang Keni Yalesti Purnawansari dan Christina Andhika Irawati, Pramutedy Sukoco, Inspektur Pembantu II serta Yeni Apriliawati selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tidak hanya itu, seluruh pegawai Sekretariat DPRD Kota Surakarta, mulai dari Sekretaris DPRD, pejabat struktural, ASN, hingga tenaga kontrak terlihat hadir dalam sosialisasi tersebut.
Paparan dibuka dengan tema besar yang disampaikan Sekretaris DPRD terkait konsekuensi keterlambatan persetujuan APBD 2025, dan perlakuan pemberian transport lokal. Tema tersebut disambut Muh. Zainal Arifin, Sekretaris BPKAD Kota Surakarta menjadi beberapa poin utama fokus pembahasan yang harus berpedoman pada prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang didasarkan pada asas selektif, efisiensi, akuntabilitas, dan relevansi dengan pencapaian kinerja perangkat daerah.
“Perjalanan dinas yang dilakukan harus berorientasi pada efisiensi anggaran dan memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi,” jelas Arifin.
Ia menjelaskan penggolongan perjalanan dinas yang meliputi perjalanan dinas biasa, tetap, dalam kota, luar kota, dan luar negeri. Paket meeting yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemda juga termasuk dalam penggolongan ini.
“Biaya perjalanan dinas mencakup uang harian yang dibayarkan secara lumpsum sesuai jadwal penugasan, biaya transportasi yang mengacu pada biaya riil dengan batas tertinggi, biaya penginapan yang dihitung berdasarkan standar harga yang telah ditetapkan, serta uang representasi yang diberikan kepada pejabat tertentu, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pejabat eselon II,” jelasnya.
Dalam perkembangan pembahasan, komponen transport lokal Perwali 62 Tahun 2024 menjadi diskusi, dengan konsideran Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang telah dicabut oleh MK. Perwali 62 dirasa perlu untuk dicabut, disesuaikan dan inline dengan Perpres 33 Tahun 2020. Pemberian transport tengah menjadi diskusi yang konstruktif saat itu sehingga penetapan standar biaya wajib kembali pada substansi pada Perpres 33 Tahun 2020.
Kepala Bagian Hukum menyampaikan perlunya kehatian-hatian dalam pemberian transport tengah, dengan berpedoman pada at cost atau biaya riil, maka setiap pengeluaran biaya wajib dipertanggungjawabkan memperhatikan batasan pagu tertinggi. Kabag Hukum juga menyampaikan concernnya terkait pengaturan atas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12 tahun 2017 terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya konsekuensi atas keterlambatan persetujuan APBD.
Penyesuaian Standar Harga Satuan (SHS)
Sosialisasi juga membahas Perwali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan. SHS merupakan dasar dalam pelaksanaan anggaran yang efisien dan akuntabel. Dalam hal ini, Arifin menjelaskan bahwa penetapan SHS mempertimbangkan harga pasar, inflasi, suku bunga, serta regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi perencanaan dan pengelolaan anggaran Pemkot Surakarta,” urainya dalam sesi paparan.
Lebih lanjut, SHS meliputi Satuan Biaya Umum (SBU) seperti Honorarium, perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan pengadaan kendaraan dinas, serta Standar Satuan Harga Barang dan Jasa disesuaikan dengan kebutuhan dan estimasi harga tertinggi.
Arifin menekankan pentingnya mematuhi prosedur pengajuan perjalanan dinas yang melibatkan pengajuan rencana pelaksanaan secara berjenjang, penerbitan Surat Perintah Tugas dan SPPD setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban yang mencakup dasar pelaksanaan, tujuan, waktu, hasil, dan dokumentasi pendukung.
“Untuk perjalanan dinas yang melebihi atau kurang dari jadwal yang ditetapkan, pelaksana diwajibkan menyertakan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari penyedia jasa transportasi atau pengembalian kelebihan biaya jika diperlukan,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini.
“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi kinerja pemerintahan,” ujar Kinkin.
Kinkin juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran berbasis SHS.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pegawai diharapkan dapat memahami secara mendalam kebijakan terbaru terkait perjalanan dinas dan SHS, sehingga mampu mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Arf/Rzk