Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja

SEKRETARIAT > Pelayanan Tamu Kunjungan Kerja
STANDAR PELAYANAN

SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA

Nama Unit Pelayanan : Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Jenis Pelayanan : Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

ALUR DAN PERSYARATAN

LAYANAN PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN KERJA

Bagi Masyarakat, siswa/mahasiswa, atau instansi lainnya yang ingin berkunjung ke Sekretariat DPRD atau DPRD dapat bersurat terlebih dahulu, untuk kita jadwalkan pertemuan, dalam penerimaan tamu kita membuka peluang diskusi untuk koordinasi/konsultasi atau sharing permasalahan-permasalahan lainnya.

  1. Pengguna Layanan mengirim surat permohonan kunjungan ke Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
  2. Surat Permohonan kunjungan baik melalui Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD lebih lanjut direkam pada aplikasi persuratan untuk mendpaatkan disposisi dari sekretaris DPRD.
  3. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
  4. Sekretariat DPRD mengirim Surat Jawaban.
  5. Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu
  1. Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi dan pihak yang dapat dihubungi.
  2. Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whats application/website : setwan.surakarta.go.id
  3. Peserta kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Surakarta.
  4.  

Layanan 60 Menit Sejak Tamu Datang

Ulas : ulas.surakarta.go.id
No. Telepon :(0271) 712461
Website : setwan.surakarta.go.id
KUNJUNGAN LANGSUNG
SPAN Lapor : surakarta.lapor.go.id