Mekanisme Permohonan Informasi

SEKRETARIAT > Mekanisme Permohonan Informasi

I. Alur Permintaan Informasi Publik

Alur Permintaan Informasi Publik Pemohon Informasi Publik Sekretariat DPRD Kota Surakarta dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pembantu Sekretariat DPRD Kota Surakarta.


II. Cara Penyampaian

Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.

Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada bidang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.

Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.