Bagian PErsidangan dan Perundang-undangan
SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA
Reliability, Responsiviness, Assurance, Empaty, dan Tangibles
Tugas
1
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undangan, serta
pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler siding/rapat DPRD
FUNGSI
1
Pelaksanaan fasilitasi tugas DPRD;
2
Pelaksanaan fasilitasi tugas DPRD;
3
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi vercal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
3
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan,
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan.