Bagian Persidangan Dan Perundang-Undangan

Bagian PErsidangan dan Perundang-undangan

SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA

Reliability, Responsiviness, Assurance, Empaty, dan Tangibles

Tugas

1

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undangan, serta
pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler siding/rapat DPRD

FUNGSI

1

Pelaksanaan fasilitasi tugas DPRD;

2

Pelaksanaan fasilitasi tugas DPRD;

3

Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ver􀆟cal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;

3

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan,

dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan.

GALLERI