Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna lanjutan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah di Gedung Graha Paripurna. Dalam rapat tersebut, terdapat Agenda Pokok Nota Penjelasan dari DPRD serta Pendapat yang disampaikan oleh Wali Kota, Rabu (07/02/2024).
Wakil Ketua Komisi III sekaligus Juru Bicara Ety Isworo, memaparkan Nota Penjelasan yang mencakup tujuan dan substansi yang diusulkan dalam raperda inovasi daerah.
“Raperda Inovasi Daerah mencakup langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mendorong inovasi di berbagai sektor, serta komitmen dan konsensus Pemkot yang dituangkan dalam bentuk regulasi daerah,” jelasnya.
Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
”Inovasi pada lingkungan instansi pemerintah kota sangat penting karena dapat mengakselerasi inovasi swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik,” sambungnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya regulasi di daerah yang mengatur tentang inovasi daerah.
Ety juga berharap materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Inovasi Daerah dapat dilanjutkan untuk dibahas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Walikota Soroti Urgensi dan Dampak Rancangan Perda
Setelah mendengarkan Nota Penjelasan DPRD, Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa menyampaikan Pendapat Walikota terkait Raperda ini. Ia menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Akan tetapi ada beberapa hal yang dipertanyakan diantaranya Dampak, Urgensi , dan Dasar Hukumnya.
Terkait pertanyaan tersebut, akan dijadwalkan kembali pada Paripurna berikutnya dengan Agenda Jawaban DPRD.
Arifin Rochman