SURAKARTA – Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta menjadi saksi dari digelarnya Public Hearing oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak terkait peraturan yang sedang disusun tersebut.
Dalam suasana yang penuh antusiasme, Anggota Pansus serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai bidang berkumpul di Gedung Graha Paripurna untuk menyuarakan pandangan mereka terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Surakarta, Selasa (27/2/2024).
Ketua Pansus, Roy Saputro, dalam pembukaannya menyampaikan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. “Public hearing ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi,” ujarnya.
Berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung dibahas dalam public hearing ini, mulai dari perizinan pembangunan, perubahan kebijakan, standarisasi pelayanan, standar keselamatan bangunan, nilai budaya kearifan lokal, klasifikasi bangunan, hingga aspek lingkungan yang harus diperhatikan dalam setiap tahap pembangunan.
Roy juga menjelaskan bahwa dengan disetujui dan terbitnya Raperda Penyelenggaraan Gedung akan mencabut Tiga Perda, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait Bangunan Gedung, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Jadi ada Tiga Perda yang nanti akan dicabut dengan terbitnya Raperda Penyelenggaraan Gedung apabila nanti sudah disetujui,” jelas Legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Peserta public hearing, yang terdiri dari perwakilan masyarakat, akademisi, praktisi, dan berbagai instansi terkait, dengan antusias memberikan masukan dan saran yang berharga bagi penyusunan Raperda tersebut. Setiap pandangan yang disampaikan dipertimbangkan dengan seksama oleh Anggota Pansus beserta Staff Ahli.
Gedung Graha Paripurna yang menjadi tempat berlangsungnya public hearing ini dipenuhi dengan semangat kolaborasi antara DPRD dan masyarakat dalam upaya menyusun peraturan yang berpihak kepada kepentingan bersama.
Acara ditutup dengan harapan bahwa masukan yang diberikan akan memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sehingga nantinya dapat menjadi standarisasi pelayanan serta landasan hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam pembangunan Kota Surakarta.
“Bapak ibu sekalian sekali lagi, Terima kasih atas Sumbangsih pemikiran dan masukannya sehingga Raperda ini menjadi Perda yang lebih baik dan lebih sempurna, serta dapat teraplikasi dengan baik di Kota Surakarta,” tutupnya.
Arifin Rochman