SURAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 meski rancangan tersebut telah disetujui bersama oleh Pemkot dengan DPRD.

Beberapa catatan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-IV dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang P2APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Gedung Graha Paripurna, Jumat (28/6/2024) sore. Sebelum di paripurnakan, Banggar telah membahas dan mencermati terkait Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut. Kemudian, Laporan Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Taufiqurrahman selaku Juru Bicara Banggar dalam rapat paripurna.

Berdasarkan temuan pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP Nomor : 69.A/LHP/XVIII.SMG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor : 69.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2023, bahwa Pemkot telah merencanakan aksi dan merealisasikan tindak lanjut dengan mengeluarkan Surat Perintah Wali Kota kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun ada beberapa catatan Banggar terhadap Raperda P2APBD 2023. Seperti pembayaran uang harian biaya perjalanan dinas pada 3 OPD melebihi ketentuan sebesar Rp. 79,24 juta. Terkait hal tersebut Banggar merekomendasikan Inspektorat segera melakukan audit ke OPD. Kemudian OPD harus selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023 dilakukan penyesuaian mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, terkait adanya kekurangan volume atas 22 paket pekerjaan belanja modal pada 6 OPD sebesar Rp 857,27 juta, Banggar merekomendasikan Pemkot supaya lebih meningkatkan monitoring, pengawasan dan pengendalian atas paket paket pekerjaan pada setiap OPD. Banggar juga memberikan catatan terkait adanya kerusakan struktur bangunan pada pekerjaan revitalisasi pasar mebel di Kelurahan/Kecamatan Jebres. Terkait hal tersebut Banggar merekomendasikan kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga dan beban biaya menjadi kewajiban pihak ketiga.

Banggar juga menyoroti soal kelebihan pembayaran atas 72 pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dan non konstruksi pada 32 OPD sebesar Rp 71,52 juta. Pihaknya merekomendasikan Pemkot agar lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas paket paket pekerjaan pada setiap OPD.

Terakhir, Banggar memberikan catatan terkait penatausahaan aset tetap tanah yang belum memadai. Terkait hal tersebut, Pemkot diminta segera melakukan inventarisasi aset tanah yang belum bersertifikat dan berkoordinasi dengan BPN untuk proses pengurusan sertifikat tanah.

Sementara itu, DPRD mendorong Pemkot menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut Legislator Karangasem dari Fraksi PDI-P, Suharsono memberikan tambahan terkait rekomendasi Banggar DPRD terhadap P2APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023.

“Melengkapi rekomendasi, ada satu rekomendasi kaitannya dengan kelebihan bayar oleh beberapa OPD yang dinyatakan salah oleh BPK. Kami merekomendasikan dalam pembahasan di Badan Anggaran, mencabut Perwali tentang SHS Tahun 2023. Karena kalau itu tidak dicabut akan tetap berlaku, utamanya tentang perjalanan dinas. Itu tolong dimasukan dan diralat, termasuk penyesuaian Peraturan Wali Kota Tahun 2024, supaya disesuaikan sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Surakarta sekaligus Ketua Badan Anggaran, Budi Prasetyo menyampaikan, ada beberapa masukan saat rapat antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Solo terkait Raperda P2APBD Tahun 2023 Kota Surakarta seperti aset dan tata kelola pemerintahan. Sejumlah catatan tersebut diharapkan kedepannya bisa menjadi acuan untuk perbaikan berkaitan dengan proses-proses perencanaan.

“Sebenarnya yang kita laksanakan sudah benar karena dasarnya Perwali, ternyata dari BPK yang dipakai Perpres. Makanya kita tunduk pada aturan yang lebih tinggi, makanya untuk Perwali (2024) itu harus disesuaikan,” terangnya.

Menurutnya, catatan dari BPK yang semakin sedikit menjadi tolak ukur bagi Pemkot untuk kedepannya lebih baik lagi sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih keempat belas kalinya oleh Pemkot Surakarta.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, P2APBD Tahun 2023 merupakan bagian dari siklus tahunan pengelolaan anggaran dan sebuah evaluasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang berbasis kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam daftar pelaksanaan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh jajaran OPD selalu berusaha untuk bekerja optimal dan meningkatkan kemampuan dengan memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Banggar DPRD serta memperluas wawasan dalam penjabaran berbagai kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” jelasnya saat membacakan pendapat akhir.

Gibran mengungkapkan, laporan keuangan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jateng untuk pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023 dan mendapatkan predikat WTP. Hal tersebut merupakan hasil upaya keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder.

“Pencapaian ini merupakan predikat yang dicapai untuk keempat belas kalinya dan diharapkan agar seluruh jajaran Pemkot terus mempertahankan opini WTP di tahun- tahun yang akan datang dengan senantiasa meningkatkan kualitas pelaporan dan kualitas SDM pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Arifin Rochman