Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA
Reliability, Responsiviness, Assurance, Empaty, dan Tangibles
Tugas
1
“Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penganggaran, kerja sama dan aspirasi”.
Fungsi
1
Pengoordinasian dan memfasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat;
2
Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
3
Pengoordinasian dan memfasilitasi pembahasan kerja sama daerah;
4
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan fungsinya.
Lorem Ipsum is simply is dummy text
Struktur Organisasi
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD selain itu Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.