SURAKARTA – Setelah sebelumnya (22/7) Komisi I DPRD Kota Surakarta memberikan pengenalan umum tentang tugas dan fungsi lembaga legislatif, kali ini giliran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang memberikan pemaparan mendalam kepada mahasiswa dan mahasiswi magang dari berbagai perguruan tinggi, Hari ini (23/7).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhamad Nafi’ Asrori, menjelaskan secara rinci tentang tugas, wewenang, dan alur kerja penyusunan peraturan daerah (perda). Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh antusiasme di antara mahasiswa magang yang berasal dari UMS, UNS, UNIBA, UNISRI, hingga Pignatelli.
“Barusan kita ngobrol, diskusi, sharing dengan adik-adik magang dari kampus UMS, UNS, UNIBA, kemudian ada Pignatelli juga dari UNISRI, terkait dengan tugas-tugas dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Nafi’.
Dalam pemaparannya, Nafi’ menekankan bahwa proses pembentukan perda merupakan tahapan yang kompleks dan terstruktur. Penyusunan bisa diajukan melalui dua jalur: inisiatif dari DPRD maupun usulan dari Pemerintah Kota.
“Tadi kita jelaskan tentang tugas-tugasnya dan juga tahapan-tahapan penyusunan perda, di mana penyusunan perda itu bisa diusulkan dari DPRD secara inisiatif ataupun juga luncuran dari Pemerintah Kota,” terangnya.
Ia juga menguraikan pentingnya dokumen naskah akademik sebagai prasyarat awal penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda). Setelah naskah akademik selesai disusun, barulah draft raperda dirancang untuk kemudian dikaji secara internal oleh Bapemperda.
“Nah, pengusulan perda atau raperda harus diawali dengan dokumen naskah akademik yang disiapkan dan disusun. Setelah itu, baru disusun draft raperdanya, dan kemudian diajukan untuk dikaji terlebih dahulu sebagai pintu pertama dari pembentukan perda, yaitu di Bapemperda,” jelasnya.
Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan direkomendasikan untuk dilanjutkan dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Seluruh proses ini disampaikan agar mahasiswa memiliki pemahaman menyeluruh mengenai peran legislatif dalam pembentukan regulasi daerah.
Diskusi berlangsung interaktif. Para mahasiswa menyampaikan berbagai pertanyaan kritis seputar proses legislasi, termasuk bagaimana peran masyarakat dalam penyusunan perda.
“Pertanyaan-pertanyaan juga sangat tajam, terutama tentang proses penyusunan perda dan partisipasi publik melalui public hearing, yang memang penting untuk dilakukan dalam proses tersebut. Tadi juga ditanyakan soal itu. Saya kira itu secara umum proses diskusinya berjalan bagus sekali,” tambah Nafi’.
Arifin Rochman