Layanan Magang/PKL

SEKRETARIAT > Layanan Magang/PKL
STANDAR PELAYANAN

SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA

Nama Unit Pelayanan : Bagian Umum Keuangan Jenis Pelayanan : Pelayanan Magang/PKL

ALUR DAN PERSYARATAN

LAYANAN MAGANG/PKL

Kita membuka layanan bagi masyarakat umum,anak didik atau mahasiswa untuk melakukan praktek kerja/magang di Sekretariat DPRD dan DPRD, kami berharap dengan adanya peserta magang dari dunia pendidikan bisa membantu untuk mempermudah pekerjaan di Sekretariat DPRD dan guna peningkatan kinerja DPRD maupun Sekretariat DPRD

  1. Menerima penempatan magang/PKL dari BKPSDM sesuai tataran kompetensi yang dibutuhkan
  2. Mengkonfirmasi ke bagian yang dsesuai dengan tataran kompetensi yang dibutuhkan
  3. Mengantarkan pemohon magang/PKL ke Bagian terkait
  4. Menerima nilai hasil magang/PKL dari Bagian terkait
  5. Mengumpulkan foto dan data diri.
  6. Menerima surat keterangan hasil magang/PKL.
  1. Surat permohonan magang/PKL.
  2. Surat pengantar magang?PKL dari BKPSDM

Jangka Waktu Pelayanan 1-3 Bulan

Ulas : ulas.surakarta.go.id
No. Telepon :(0271) 712461
Website : setwan.surakarta.go.id
KUNJUNGAN LANGSUNG
SPAN Lapor : surakarta.lapor.go.id