Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surakarta Tahun 2024-2054 menggelar Public Hearing sebagai bagian dari upaya untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan lingkungan.
Acara berlangsung dan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Graha Paripurna Jumat (2/2/2024) dengan tujuan untuk mendengar tanggapan, saran, dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan menjadi landasan kebijakan pembangunan Kota Surakarta dalam dua dekade mendatang.
Peserta yang hadir antara lain, Anggota Pansus RPPLH, Tenaga Ahli, Tokoh Masyarakat, Organisasi Lingkungan, Perwakilan dari berbagai Kelompok Masyarakat, Akademisi, dan stakeholder terkait lainnya. Public Hearing ini menjadi forum terbuka bagi mereka yang ingin menyampaikan pandangan, saran, atau kritik terhadap Raperda RPPLH.
Pansus yang dipimpin oleh Ekya Sih Hananto, aktif terlibat dalam mendiskusikan aspek-aspek krusial dari Raperda, termasuk pengelolaan air, pengelolaan limbah, tata ruang, dan pelestarian lingkungan. Dalam pembukaannya, Ketua Pansus mengungkapkan bahwa Public Hearing dianggap sebagai langkah penting untuk menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Dalam Public Hearing ini kita berharap banyak masukan sebagai penyempurna raperda serta tambahan kajian bagi kami,” jelasnya.
Pada sesi Tanya Jawab, berbagai pertanyaan dan masukan diajukan oleh peserta diantaranya dari LPMK Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Nusukan, Kelurahan Purwosari, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Sondakan, Kelurahan Pasarkliwon, Komunitas Peduli Sungai dan dari akademisi UNS serta SMP Widya Wacana.
Titik berat masukan-masukan terkait isu-isu lingkungan hidup yang berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan kota, serta menyoroti aspek-aspek tertentu seperti perlindungan sungai, upaya pengelolaan limbah, dan strategi tata ruang yang lebih berkelanjutan.
Wakil Ketua Pansus, Agus Setiawan menyatakan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam acara ini. “Kami sangat menghargai masukan dan pandangan yang diberikan oleh peserta. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan Raperda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Kota Surakarta,” ujarnya.
Setelah Public Hearing selesai, Pansus akan melakukan evaluasi terhadap masukan yang diterima sesuai dengan aspirasi masyarakat. Proses selanjutnya adalah penyempurnaan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda yang telah disempurnakan dan harmonisasi akan kita ajukan kembali untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pansus serta kita jadwalkan Paripurna sebagai tahap akhir pengambilan Keputusan Bersama,” tutupnya.
Proses melibatkan masyarakat melalui Public Hearing ini diharapkan dapat memberikan legitimasi yang kuat terhadap Raperda RPPLH, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Arifin Rochman