Pelayanan Audiensi

SEKRETARIAT > Pelayanan Audiensi
STANDAR PELAYANAN

SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA

Nama Unit Pelayanan : Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Jenis Pelayanan : Pelayanan Audiensi

ALUR DAN PERSYARATAN

LAYANAN AUDIENSI

Dengan layanan Audiensi, Kita berharap mampu menghimpun masukan - masukan dari masyarakat tentang isu-isu strategis yang sedang terjadi, mengajak masyarakat dikusi bersama untuk mencari jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang ada, kita juga ingin melibatkan masyarakat dalam menyusun peraturan daerah yang lebih baik dan mampu memberikan efek yang positif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta

  1. Menerima pemberitahuanadanya unjuk rasa/audiensi.
  2. Melaksanakan koordinasidengan anggota DPRD sesuai dengan bidang yang dimintakan audiensi.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan Audiensi.
  4.  
  1. Pemberitahuan permohonan audiensi dengan menyebutkan hari, tanggal, jam, dan jumlah peserta audiensi, tema audiensi serta pihak yang dapat dihubungi.
  2. Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whatsapp application/website: setwan.surakarta.go.id
  3. Peserta Audiensi wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di Lingkungan DPRD, Kota Surakarta.
  4.  

Layanan 60 Menit Sejak Tamu Datang

Ulas : ulas.surakarta.go.id
No. Telepon :(0271) 712461
Website : setwan.surakarta.go.id
KUNJUNGAN LANGSUNG
SPAN Lapor : surakarta.lapor.go.id