SURAKARTA – Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, memimpin rapat penyusunan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Kepanitiaan DPRD, Rabu (4/9/2024) dihadiri Tim Penyusun dan Konsultan Proker.

Dalam pembukaannya, Kinkin menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penyusunan program kerja tahun 2025. “Pertama, adanya pergantian anggota DPRD yang baru dilantik pada 14 Agustus lalu, memberikan tantangan tersendiri dalam penyesuaian program kerja yang akan disusun mengingat sampai hari ini belum terbentuknya alkap DPRD,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat mekanisme yang harus dilalui agar keterlibatan anggota DPRD dalam program kerja ini dapat terwujud secara optimal, baik dari segi formalitas kegiatan maupun materinya. “Yang penting adalah para anggota DPRD memahami materi ini dengan baik, namun disisi lain kontrak dengan konsultan harus selesai pada akhir September,” tegas Kinkin.

Selain itu, Kinkin mengungkapkan bahwa ada kelebihan dan kekurangan terkait keterlibatan anggota DPRD dalam penyusunan program di masa transisi. “Ini adalah kendala yang kita hadapi bersama. Ketika anggota DPRD terlibat, ada kalanya materi yang disusun oleh sekretariat tidak sesuai dengan pandangan mereka, sehingga mereka akan merevisi atau mengubahnya,” tambahnya.

Namun, Kinkin menegaskan bahwa materi program kerja akan tetap diselesaikan sesuai dengan agenda yang ada, termasuk kegiatan Desk yang dilaksanakan hari ini (4/9). “Hasil dari Desk ini nantinya bisa disampaikan ke Bu Nunuk dan kepada saya. Setelah itu, saya akan konsultasikan dengan pimpinan sementara. Apakah nantinya kedua pimpinan sementara ini bisa mewakili aktivitas DPRD tahun 2025,” ungkapnya.

Kinkin juga meminta agar segera dijadwalkan rapat dengan pimpinan sementara DPRD. “Mungkin secara administrasi kita bisa menyelesaikan bulan ini, dan jika memungkinkan, kita agendakan 1 atau 2 pertemuan dengan DPRD yang baru. Namun, jika hal ini tidak diinformasikan dengan baik, akan ada risiko yang harus dihadapi,” jelasnya, menekankan pentingnya koordinasi dalam tahap penyusunan proker ini.

Terkait studi banding, Kinkin mengaku bahwa ada anggaran untuk perjalanan dinas yang termasuk dalam rangkaian penyusunan program kerja. Namun, hal ini menjadi bahan perdebatan. “Ada pro dan kontra mengenai studi banding. Banyak yang mengatakan tidak diperbolehkan karena saat ini pimpinan DPRD masih bersifat sementara belum definitif. Namun, ada juga daerah lain yang memperbolehkannya,” urainya.

Kendala yang dihadapi adalah status pimpinan sementara, di mana hak dan kewajibannya terkait studi banding masih menjadi bahan perdebatan. “Persoalannya adalah pimpinan sementara. Ketika mereka dilibatkan dalam kegiatan, masih ada perdebatan terkait hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas-tugas ini,” urai Kinkin.

Lebih lanjut, Kinkin memberikan peringatan. “Kita harus hati-hati jika ingin melakukan studi banding saat ini. Pertanyaannya, apakah dua pimpinan sementara mampu mewakili semua aspirasi terkait program kerja 2025? Ataukah kita sebaiknya membuat surat resmi kepada Pak Sekda terkait kegiatan ini, agar kita bisa menemukan langkah apa yang harus diambil,” bebernya.

Kinkin juga menekankan bahwa seluruh program kerja harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia. “Semua program kerja yang kita susun harus masuk ke SIPD RI,” cetusnya.

Sementara itu, Terkait program kerja tahun 2025, Kinkin juga mengingatkan pentingnya inovasi. “Saya berharap dalam program kerja tahun depan dimunculkan kegiatan inovasi-inovasi baru. Dalam setahun, pasti ada lomba inovasi daerah, dan kita perlu bersiap untuk itu,” tutupnya.

Arifin Rochman