SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Jelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat DPRD mengucapkan ikrar netralitas pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ikrar secara simbolis dibacakan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Moh Yani, selanjutnya ditanda tangani bersama oleh Sekretaris DPRD Kinkin Sultanul Hakim, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Nunuk Mari Hastuti dan Plt Kepala Bagian Umum dan Keuangan Eny Ellya Nora.

Ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD itu juga diikuti oleh pegawai TKPK lingkup Setwan.

Ada empat poin yang menjadi ikrar Netralitas ASN Setwan yaitu pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawan dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,”ucap Moh Yani yang membacakan ikrar.

Sekretaris DPRD, Kinkin Sultanul Hakim dalam arahannya mengingatkan seluruh pegawai di lingkup Setwan patuh dan berkomitmen melaksanakan ikrar yang telah dibacakan dan ditanda tangani tersebut.

“Posisi kita sebagai ASN terikat oleh aturan, dan kita harus patuh melaksanakan aturan itu. Saya minta kita patuh dan berkomitmen melaksanakan ikrar yang sudah dibacakan,”pintanya

Menurut Kinkin, sebagai ASN yang digaji oleh Negara, proses pelayanan kepada masyarakat dituntut profesional tanpa membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, apalagi pandangan politik.

“Kalau kita tidak netral maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi terabaikan,”kata dia

Bentuk ketidaknetralan itu Lanjut Kinkin, bisa terjadi dalam bentuk simbolis di dunia nyata maupun dunia maya seperti media sosial.

Ia mengingatkan seluruh pegawai Setwan bijak memanfaatkan media sosial, tidak memposting gambar atau foto yang mengarah pada dukungan calon tertentu. Misalnya mengangkat jari yang mengarah pada simbol pasangan calon tertentu, atau memberikan komentar dan juga like pada akun media sosial calon tertentu.

“Hati hati yang terkait dengan pesta demokrasi tolong tidak dilakukan,”tandasnya **

*Jeprin S. Paudi*