SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Sepanjang tahun 2023, DPRD Kota Surakarta telah mengesahkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Berdasarkan rencana kerja (renja) DPRD tahun 2023, dari 14 raperda, 11 diantaranya adalah usulan Pemerintah Kota Surakarta, dan 3 merupakan inisiatif DPRD. Dari 14 raperda tersebut, 11 raperda selesai pembahasan di tingkat Pansus, dan telah disahkan menjadi perda. Sedangkan, 2 raperda dalam proses pembahasan Pansus, dan 1 raperda masuk di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman mengatakan, trifungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan telah berjalan sesuai yang tertuang dalam rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2023.

“Artinya, apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD terealisasi sesuai rencana kerja,”ujar Taufiqurrahman saat menyampaikan laporan kinerja DPRD Tahun 2023 pada Rapat Paripurna, Rabu (27/12/2023)

Lebih lanjut dikatakan, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara, menyusun Propemperda dan membahas bersama Wali Kota. Tujuan program ini adalah meningkatkan pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dengan sasaran terbentuknya produk hukum daerah yang dapat menjadi payung hukum kegiatan Pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan sesuai prinsip-prinsip otonomi yang nyata, luas, dan bertanggungjawab.

Pada fungsi anggaran, DPRD mewujudkannya dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota, meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda tentang APBD, perda tentang perubahan APBD, serta perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Tujuan program ini adalah meningkatkan pelaksanaan fungsi anggaran, dengan sasaran terciptanya struktur anggaran daerah yang sinergis antara sumber pendanaan, program, kegiatan, dan hasil pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat

“Pada fungsi anggaran itu tentunya tetap mengutamakan skala prioritas pembangunan yang berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,”paparnya

Sedangkan pada fungsi pengawasan, DPRD Surakarta mewujudkannya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Wali Kota, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

“Berdasarkan laporan kinerja DPRD tahun 2023 ini kami menyadari masih banyak kekurangan yang harus disempurnakan, namun kami berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat lebih optimal pada masa yang akan datang,”pungkasnya **

Jeprin S.Paudi