Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan mengadakan kunjungan study banding ke Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem informasi hukum di level lokal, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Rombongan dari Setwan Kab. Pacitan berjumlah delapan orang, terdiri dari pejabat dan staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan dokumen hukum di kabupaten tersebut. Kunjungan mereka diterima oleh Subkoor Humas, Anita Damayanti dan Fungsional Prakom, Danang Mardhi Prabowo di Ruang Bapemperda Kota Surakarta, Selasa (20/02/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi ilmu terkait pengelolaan JDIH, termasuk proses pengumpulan, pengindekan, penyimpanan, dan penyebaran informasi hukum yang diterapkan di Setwan Kota Surakarta. Rombongan dijelaskan tentang teknis penggunaan sistem informasi hukum yang efektif serta peran pentingnya dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi bagi publik.

Eko Wiyanto, JF Perancang Perundang-Undangan Setwan Kab. Pacitan sekaligus Pimpinan Rombongan, mengungkapkan bahwa kegiatan study banding ini akan memberikan pengetahuan dan keterampilan baru kepada staf mereka dalam mengelola JDIH dengan lebih baik. “Kami berharap setelah dari sini, staf kami dapat menerapkan praktik terbaik yang mereka pelajari di Sekretariat DPRD Kota Surakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat Pacitan,” ujarnya.

Sementara itu, Fungsional Prakom Setwan Kota Surakarta, Danang Mardhi Prabowo menjelaskan bahwa Setwan Kota Surakarta terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi mereka dengan tiga portal website dan Instagram yang dirancang khusus untuk mendukung dan mengintegrasikan JDIH. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan dokumen-dokumen hukum di lingkungan pemerintahan.

Ketiga Website tersebut ialah Website DPRD, Website Setwan, Website JDIH Setwan merupakan portal pendukung langkah strategis dalam upaya modernisasi sistem informasi di lingkungan pemerintahan. “Kami berharap bahwa dengan adanya ketiga website ini, akses informasi hukum akan semakin mudah bagi masyarakat serta mempercepat proses pengelolaan dan penyebaran informasi produk hukum,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Subkoor Humas, Anita Damayanti, menyatakan komitmennya untuk terus berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan Kota/Kabupaten lain dalam upaya bersama untuk memperkuat pengelolaan JDIH. “Kami percaya bahwa kolaborasi antar-daerah merupakan kunci untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dalam penyebaran informasi produk hukum,” tambahnya.

Harapannya Setwan Kab. Pacitan dapat menerapkan praktik-praktik terbaik yang mereka pelajari dalam pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam mendapatkan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.

Arifin Rochman