SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Belum lama ini sejumlah Pejabat dan Staf di Sekretariat DPRD Kota Surakarta berkunjung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan.

Kunjungan konsultasi dan koordinasi itu dalam rangka menggali informasi seputar pelaksanaan pengelolaan Kesekretariatan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai supporting Sistem atau Fasilitator bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Salah satu hal menarik yang diperolah dari kunjungan itu adalah bentuk fasilitasi Setwan kepada DPRD menyikapi Peraturan Presiden (perpres) 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

Analis Kebijakan Ahli Muda, selaku Plt Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan kota Surakarta, Eny Ellya Nora, S.Pi.,M.Si yang ikut dalam kegiatan itu menyebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan telah melaksanakan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD secara Lumpsum sebagaiman Perpres 53 Tahun 2023.

Menariknya, kata Eny syarat pengumpulan bill hotel dan bukti-bukti pendukung SPPD lainnya disimpan oleh Sekretariat DPRD guna menindaklanjuti apabila terjadi pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Terkait uang representasi DPRD, ia sempat menanyakan apakah sudah menjalankan sesuai amanat Perpres 53 yaitu nominal urep sebesar Rp.150.000, atau masih menggunakan SHS lama yaitu Rp. 250.000.

“Seluruh item termasuk uang representasi juga telah disesuaikan dengan Perpres 53 sesuai kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Pacitan dengan memaksimalkan Anggaran Tahun 2023,”sebut Eny mengutip penjelasan Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, Didik Alih Wibowo, ST.,MM yang menerima rombongan Setwan Kota Surakarta.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, S.H., M.M pada kesempatan itu menanyakan mengenai inovasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan dalam mendukung tugas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menjawab pertanyaan itu, Didik Alih Wibowo menjelaskan inovasi daerah yang dimiliki Setwan Kabupaten Pacitan, selain berbasis IT, juga sering melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah.
Tujuannya memberikan pendidikan dan pelatihan tata cara pelaksanaan persidangan.

“Animo pelajar untuk mengikuti kegiatan tersebut sangatlah tinggi. Selain lewat sekolah-sekolah Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan juga menggandeng komunitas musik di Kabupaten Pacitan untuk mensosialisasikan Program kerja, baik itu dari Sekretariat DPRD ataupun DPRD Kabupaten Pacitan,”papar Eny mengutip penjelasan Didik.

Terkait pokok-pokok pikiran Anggota DPRD, dijelaskan, Setwan Kabupaten Pacitan membentuk tim yang bertugas mendampingi anggota DPRD yang melakukan entry ke dalam aplikasi SIPD RI,

“Reses sendiri dilakukan oleh masing-masing angota DPRD dengan menggandeng UKM-UMKM yang ada di Kabupaten Pacitan sebagai penyedia jamuan dalam kegiatan reses. UMKM ini diatih dengan menghadirkan narasumber dari LPSE dan Dinas Perizinan,”sebutnya**

Jeprin S. Paudi