SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD, yaitu raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, serta raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan secara langsung penjelasan terhadap dua raperda tersebut pada rapat Paripurna DPRD, di ruang Graha Paripurna, Kamis (19/10/2023).

Gibran mengatakan, bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia.

Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang handal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Kata dia, dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan pasca ditetapkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang bangunan gedung perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya terkait dengan standar teknis bangunan gedung.

“Rancangan peraturan daerah ini menjadi norma, standar, prosedur dan kriteria bangunan gedung di daerah,”jelasnya

Selain itu, lanjut dia, peraturan daerah ini juga ditujukan untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan sehingga harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan.

Sementara itu, terkait raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Surakarta tahun 2023-2053, Gibran menjelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Selama ini kata dia, kebijakan rencana dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih belum sesuai dengan kondisi eksisting lingkungan hidup di Kota Surakarta.

Rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053 merupakan amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya.

“Selain itu, rancangan peraturan daerah ini menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan di Kota Surakarta,”pungkasnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, itu juga mengagendakan pandangan umum Fraksi terhadap raperda yang diajukan Pemerintah Kota Surakarta.

Pandangan Fraksi Golkar – PSI disampaikan Antonius Yogo Prabowo, Fraksi PAN – Gerindra disampaikan Agung Harsakti Pancasila, serta Fraksi PKS disampaikan Didik Hermawan. Sedangkan Fraksi PDIP tidak memberikan pandangan **

Jeprin S. Paudi