SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Penanganan kemiskinan dan stunting masih menjadi isu utama yang dihadapi dalam lingkup rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, pada Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan pengantar nota keuangan Wali Kota Surakarta tentang rancangan APBD Tahun 2024, di ruang Graha Paripurna, Senin (2/10/2023).

Gibran mejelaskan, selain penanganan kemiskinan dan stunting, isu utama lain yang dihadapi dalam rancangan APBD 2024 adalah adanya potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai implementasi dari Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, potensi meningkatnya beban belanja pegawai seiring dengan penerimaan ASN Tahun 2023, pembangunan infratsruktur sesuai rencana pengembangan dan penataan Kota Surakarta, implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta yang mengamanatkan perubahan nomenklatur Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Gibran juga mengatakan, isu lain yang dihadapi dalam rancangan APBD 2024 adalah implementasi Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah yang mengamanatkan UPTD Pengelolaan Aset Daerah.

“Termasuk Pemilukada Tahun 2024, serta kelanjutan pengembangan RSUD Ibu Fatmawati Soekarno dengan skema tahun jamak disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”ungkap dia.

Lanjut Gibran, secara umum distribusi plafon anggaran urusan penyelenggaraaan pemerintah daerah diproyeksikan sebesar Rp1 triliun 219 miliar lebih. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menampung penyesuaian belanja operasi yang bersifat wajib dan mengikat.

“Antara lain pemenuhan gaji PNS/PPPK, pemenuhan belanja rutin SKPD untuk menjamin berjalannya fungsi Pemerintahan Daerah,”sebutnya

Pemerintah Kota Surakarta juga mengalokasikan anggaran untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp592 miliar lebih, dalam rangka pemenuhan target kinerja standar pelayanan minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

Gibran juga menjelaskan rancangan struktur APBD 2024 pada pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2 triliun 201 miliar lebih, meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp820 miliar lebih, dengan rincian pajak daerah sebesar Rp556 miliar lebih, retribusi daerah Rp86 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp19 miliar lebih, serta lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 156 miliar lebih.

“Pendapatan transfer sebesar Rp1.369.793.785.256,”ungkap dia

Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut Gibran, Pemerintah Kota Surakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun 332 miliar lebih yang terdisribusi ke dalam belanja operasi sebesar Rp1 triliun 938 miliar lebih, belanja pegawai Rp808 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp988 miliar lebih, belanja hibah Rp121 miliar lebih dan belanja bantuan sosial sebesar Rp19 miliar lebih.

“Terdapat defisit sebesar Rp131 miliar, yang selanjutnya ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp131 miliar, sehingga rancangan APBD 2024 berimbang,”demikian Gibran

Jeprin S. Paudi