Dalam rangka mendorong perlindungan yang lebih baik bagi pedagang pasar dan mengantisipasi tantangan yang mungkin terjadi, Lembaga Perlindungan Masyarakat Kota (LPMK) mengusulkan penambahan payung hukum force majeure dan penguatan hak-hak pedagang dalam Public Hearing yang digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Selasa (19/3/2024)

Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat disusun sebagai langkah progresif untuk meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surakarta. Roro Indradi Sarwo Indah, Ketua Pansus, menjelaskan bahwa Raperda baru ini bertujuan untuk menjawab dinamika pasar modern dan kebutuhan pedagang serta masyarakat dalam bertransaksi.

“Menyadari bahwa pasar rakyat merupakan salah satu pijakan ekonomi masyarakat di Surakarta, pembaharuan ini menjadi sangat penting untuk memastikan pasar tetap berperan sebagai lokomotif ekonomi lokal serta disesuaikan dengan regulasi baru yang ada”, tandasnya.

Peserta Public Hearing berkesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan pendapat mereka terkait dengan Raperda yang sedang dirumuskan. Beragam topik dibahas, termasuk regulasi pengelolaan pasar, upaya pemberdayaan pedagang, peningkatan fasilitas pasar, dan strategi pengembangan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam forum diskusi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk wakil pemerintah daerah, pedagang pasar, akademisi, dan LSM lokal, LPMK menggarisbawahi pentingnya memperkuat kerangka hukum yang melindungi pedagang pasar, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau keadaan yang di luar kendali manusia (force majeure).

LPMK Kelurahan Gilingan, Joko Rudianto, menyoroti urgensi penambahan pasal-pasal yang mengatur force majeure dalam Raperda tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai tanggung jawab dan kewajiban pedagang pasar dalam situasi force majeure akan memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan dalam menjalankan usaha mereka.

Lebih lanjut, LPMK Kelurahan Pasarkliwon, Subandono menekankan perlunya penguatan hak-hak pedagang dalam Raperda yang sedang digodok. Salah satunya adalah melalui penegasan hak pedagang untuk memperoleh akses yang memadai terhadap fasilitas pasar dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak etis..

Masukan terkait aturan main dan mekanisme pasar tumpah agar tidak merugikan pedagang juga disinggung dalam Public Hearing tersebut. Cokro dari Pasar Jebres mengungkapkan bahwa pentingnya merumuskan aturan main dan mekanisme pasar tumpah.

“Perlunya kejelasan dalam peraturan yang mengatur operasional pasar tumpah, serta mekanisme yang adil dalam penentuan tempat,” tambahnya, aturan main yang jelas dan adil sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di pasar, “Ketidakjelasan dalam aturan main bisa menyebabkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Pada akhirnya Legislator PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus, menyambut baik sorotan serta masukan dalam Public Hearing. Pansus menegaskan komitmen untuk memperhitungkan dengan serius masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan akhir Raperda.

“Dengan adanya diskusi terbuka seperti ini, diharapkan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat menjadi instrumen yang lebih komprehensif dalam mendukung perkembangan pasar rakyat,” tutupnya.

Arifin Rochman