DPRD Kota Surakarta menggelar Public Hearing yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Acara ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perundang-undangan, kemarin (20/3/2024).

Raperda tentang Inovasi Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus merupakan implementasi konkret dari amanah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. PP ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Raperda inovasi daerah ini sebuah amanah dari PP 38 tahun 2017, harapannya bahwa Inovasi daerah di kota Surakarta itu ada payung hukumnya, walaupun selama ini sudah ada tapi melalui perwali rasanya kurang cukup kuat,” jelas Ety Isworo, Ketua Pansus.

Raperda tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam mengembangkan kebijakan yang inovatif dan responsif terhadap tuntutan zaman. Melalui inovasi, diharapkan dapat diciptakan solusi-solusi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ety menambahkan pentingnya peran inovasi dalam memajukan daerah. “Raperda Inovasi Daerah ini merupakan wujud dari upaya kita untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas,” ujarnya.

Dengan landasan hukum yang kuat dari PP No. 38 Tahun 2017, Raperda Inovasi Daerah diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membangun budaya inovasi yang berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mendorong inovasi sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selama acara Public Hearing, berbagai masukan dan pendapat dari peserta disampaikan secara langsung. Diskusi yang berlangsung antara peserta dan anggota Pansus memberikan ruang bagi berbagai perspektif untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda Inovasi Daerah tersebut.

Beberapa usulan dan masukan meliputi aplikasi dan barcoding untuk segala sesuatu informasi, indeks pelayanan inovasi daerah, kajian untuk proyek strategis, kriteria atau batasan inovasi, penyimpanan digitalisasi arsip melalui storage penyimpanan cloud, serta penilaian dan penerapan penghargaan.

Ketua Pansus sekaligus Politikus PDIP, menyambut baik masukan dari masyarakat terkait implementasi Raperda Inovasi Daerah. Ia menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot untuk terus mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya Public Hearing diharapkan akan terbuka ruang yang lebih luas untuk diskusi dan kolaborasi antara pemerintah kota, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengimplementasikan inovasi-inovasi yang dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Surakarta.

Arifin Rochman