SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta diatur melalui Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seluruh kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD didasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Effendi Maruli Simandjuntak, S.E., S.H., M.H mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surakarta ketika menerima rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, di ruang Transit, Selasa (6/6/2023). “Kalau di Kota Surakarta, dasarnya adalah tata tertib DPRD,”kata Effendi Ia menjelaskan, seluruh proses pembahasan P2APBD juga dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar), dan ditempatnya selalu di gedung DPRD. “P2APBD itu hanya dibahas di Banggar, dan tidak melibatkan Komisi,”jelasnya Lanjut dia, pengantar nota keuangan P2APBD Kota Surakarta telah disampaikan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, pada Rapat Paripurna, Senin (5/6/2023). Seluruh Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pandangan umum terhadap pengantar nota keuangan P2APBD tersebut. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, jawaban Wali Kota terhadap pandangan Fraksi tersebut akan disampaikan, Rabu (7/6/2023) “Setelah itu langsung dilakukan pembahasan oleh Banggar, tanpa melalui Komisi atau Pansus lagi,”beber dia Selain Banggar, pembahasan P2APBD itu juga akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Nanti Ketua Banggar akan menawarkan pada saat rapat, apakah perlu menggunakan tenaga ahli. Jika anggota Banggar merasa tidak perlu, maka proses pembahasan tidak menggunakan tenaga ahli,”ungkap dia Berbeda dengan Kabupaten Pekalongan, mekanisme pembahasan P2APBD dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Tenaga Ahli (TA). Masalah yang dihadapi Setwan Pekalongan, tempat pelaksanaan pembahasan P2APBD tersebut berlangsung di luar kota. Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto, S.H., M.H menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian oleh TA, Raperda P2APBD tersebut dibawa ke masing-masing Komisi untuk dikaji. “Hasil kajian Komisi itu kemudian disampaikan di Banggar, hingga ke Paripurna,”kata Agus Selain mekanisme pembahasan P2APBD, pada kesempatan itu Setwan Kabupaten Pekalongan juga mendiskusikan terkait aturan kehadiran Kepala Daerah pada setiap Rapat Paripurna. Termasuk soal pelaksanaan reses, sosialisasi Perda dan public hearing. ** Jeprin S. Paudi