SEKRETARIAT DPRD KOTA SURAKARTA – Salah satu alasan yang membuat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah Kota Surakarta tahun 2022 tidak mencapai target adalah karena kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

“Kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih, serta adanya beberapa perubahan regulasi,”kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Gatot Sutanto, saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) Kota Surakarta tahun anggaran 2022, pada rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/6/2023).

Kedepan lanjut Gatot, hal itu akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Surakarta untuk memperbaiki kinerja pendapatan daerah. Beberapa upaya yang akan dilakukan adalah memberikan kemudahan dalam pembayaran kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemerintah Kota Surakarta juga akan mempercepat penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah serta mengoptimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan,”ujar dia

Dalam nota jawaban Wali Kota itu juga disampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pemungutan retribusi daerah, antara lain masih adanya dampak pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19, adanya beberapa perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait retribusi daerah, adanya renovasi beberapa pasar dan sarana olahraga yang menyebabkan tidak dapat dipungutnya retribusi, serta masih kurang optimalnya intensifikasi pemungutan retribusi.

Salah satu retribusi yang tidak dapat mencapai target adalah retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya terealisasi 24,57 persen atau kurang Rp18 miliar lebih.

“Retribusi PBG baru dapat dipungut mulai bulan maret 2022 serta masih adanya penyesuai sistem pelayanan dari offline ke online melalui SIMBG,”ungkapnya

Terkait investasi jangka panjang sebesar Rp755 miliar yang juga dipertanyakan salah satu Fraksi di DPRD, dijelaskan merupakan akumulasi penyertaan modal pada BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta maupun kepemilikan saham pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Penyertaan modal tersebut telah memenuhi kriteria aman untuk keperluan dan kepentingan Pemerintah Kota Surakarta, karena telah melalui proses pengkajian kesiapan pelaksanaan kegiatan serta ketersediaan anggaran pada APBD,”tandasnya **

Jeprin S. Paudi